Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1997

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1998 · Keppres No. 32 Tahun 1998 · Keppres Nomor 32 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1998Tanggal Penetapan:25 Februari 1998
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1997.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya Dana Reboisasi dengan tolok ukur perhitungan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1998/1999, yang menetapkan kurs Dollar Amerika sebesar Rp 5.000,- per dollar. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah penetapan tarif Dana Reboisasi berdasarkan wilayah dan jenis kayu, dengan tarif yang berbeda untuk wilayah Kalimantan, Maluku, Sumatera, Sulawesi, Irian Jaya, dan Nusa Tenggara. Tarif juga ditetapkan untuk kelompok jenis kayu khusus seperti ebony, Jati Alam, dan Kayu Indah. Selain itu, terdapat pengecualian tarif untuk bahan baku serpih dan kayu bulat dengan ukuran tertentu di wilayah yang belum memiliki pabrik pulp dan kayu serat, serta untuk keperluan bantuan sosial.

1. Kewajiban pembayaran Dana Reboisasi yang belum dilunasi sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1997 diselesaikan dengan ketentuan besar kurs Rp 5.000,- setiap 1 dollar Amerika. 2. Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Maret 1998.

(-)