Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan reboisasi, hutan tanaman industri, dan rehabilitasi lahan guna menjamin kelestarian hutan serta efektivitas pemungutan dana reboisasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian besarnya dana reboisasi secara proporsional dan penyempurnaan tata cara penyetorannya. Ketentuan substansial yang diubah meliputi tarif dana reboisasi yang ditetapkan berdasarkan wilayah dan jenis kayu, serta tata cara pelunasan dana reboisasi oleh Wajib Pungut dan Wajib Setor. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan, Maluku, Sumatera, Sulawesi, Irian Jaya, dan Nusa Tenggara, dengan tarif berbeda untuk jenis kayu seperti Meranti, Rimba Campuran, Ebony, Jati Alam, Kayu Indah, dan Kayu Cendana. Selain itu, ketentuan mengenai penyetoran dana reboisasi juga diatur, termasuk sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan penyetoran.