Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/1991 · Keppres No. 28 Tahun 1991 · Keppres Nomor 28 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1991Tanggal Penetapan:5 Juli 1991
Kehutanan & PerkebunanAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemungutan dan pengawasan Dana Reboisasi dengan melakukan perubahan pada Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990. Perubahan ini diperlukan untuk mempersiapkan aparat pelaksana dan para wajib pungut serta setor Dana Reboisasi agar lebih mantap dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan pada Pasal 12 dan Pasal 17. Pasal 12 menambahkan ketentuan baru yang mengharuskan setiap kayu bulat dan bahan baku serpih yang diangkut oleh pengusaha dilengkapi dengan Surat Angkutan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 17 mengatur pengecualian ketentuan Dana Reboisasi untuk periode tertentu dan menetapkan mekanisme penetapan dan pembayaran Dana Reboisasi oleh Menteri Kehutanan, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran pelaporan.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 1991.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Surat Angkutan Kayu dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kekurangan pembayaran Dana Reboisasi dapat dikenakan sanksi administratif.