Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1997 · Keppres No. 24 Tahun 1997 · Keppres Nomor 24 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 1997Tanggal Penetapan:20 Juni 1997
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1991 dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan baku serpih dengan teknologi sederhana dan memberikan dorongan kepada dunia usaha dalam bidang tersebut. Selain itu, keputusan ini memberikan pembebasan Dana Reboisasi untuk kayu bulat yang digunakan dalam bantuan bencana alam dan sosial.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur tarif Dana Reboisasi berdasarkan wilayah dan jenis kayu. Pembebasan tarif diberikan untuk bahan baku serpih di provinsi yang belum memiliki pabrik pulp dan kayu serat, serta untuk kayu bulat yang digunakan dalam bantuan sosial. Menteri Kehutanan memiliki kewenangan untuk menetapkan jangka waktu percobaan dan volume kayu yang dibebaskan dari tarif.

(-)

(-)