Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang Pemerintahan Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, sehingga perlu adanya keselarasan yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Struktur Organisasi Pemerintah Desa:** Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan. Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
2. **Kepala Desa:** Mengatur tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian, dan penyidikan terhadap Kepala Desa.
3. **Perangkat Desa:** Mengatur unsur perangkat desa, pengangkatan, persyaratan, larangan, dan pemberhentian perangkat desa.
4. **Badan Permusyawaratan Desa (BPD):** Mengatur pencalonan, persyaratan, mekanisme musyawarah, penetapan, peresmian, masa jabatan, pimpinan, rapat, kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian, tunjangan, biaya operasional, pembinaan, serta sanksi dan penghargaan bagi anggota BPD.
5. **Tata Cara Pemilihan Kepala Desa:** Mengatur persiapan, pembentukan panitia pemilihan, tugas panitia pemilihan, pembentukan panitia pengawas, tata cara pendaftaran pemilih, persyaratan bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemilihan, pengesahan, pelantikan, masa jabatan, biaya pemilihan, dan pembatalan hasil pemilihan.
6. **Lembaga Kemasyarakatan:** Mengatur tata cara pembentukan, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan, hubungan dan tata kerja, sumber dana, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan di desa.
7. **Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa:** Mengatur sumber pendapatan desa, pengembangan sumber pendapatan desa, kekayaan desa, pengurusan dan pengawasan, serta pengembangan sumber pendapatan desa.
8. **Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa:** Mengatur tujuan, prinsip, pelaku, narasumber, pendekatan, metodologi, mekanisme, hasil, peran lembaga, posisi dan kaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, serta sumber pembiayaan Musrenbang.
9. **Kerjasama Desa:** Mengatur ruang lingkup, bentuk, bidang, tata cara, badan kerjasama, perubahan, penundaan atau pembatalan kerjasama, biaya pelaksanaan, penyelesaian perselisihan, dan peran BPD dalam kerjasama desa.