Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Kuwu dan Pamong Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 13/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Mei 2004
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kuwu dan Pamong Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku07 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Mei 2004
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kuwu dan Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 15 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kuwu dan Pamong Desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan keuangan Kuwu dan Pamong Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kuwu dan Pamong Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. 2. Pegawai Negeri yang dipilih menjadi Kuwu dibebaskan sementara dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri. 3. Kuwu dan Pamong Desa diberikan penghasilan tetap dari Bengkok sebagai upah jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa. 4. Kuwu dan Pamong Desa yang sakit diberikan bantuan biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan berdasarkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 5. Kuwu atau Pamong Desa yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan tunjangan kecelakaan atau tunjangan kematian. 6. Kuwu atau Pamong Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dapat diberikan penghargaan.

(-)

(-)