Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga di Kabupaten Majalengka. Kerjasama antar desa dapat dilakukan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, melalui tahapan persiapan, perundingan, dan pelaksanaan. Kerjasama ini dapat berbentuk kerjasama antar desa dalam satu kecamatan, antar desa di luar kecamatan dalam satu kabupaten, antar desa di kabupaten dengan desa di luar kabupaten dalam satu provinsi, atau antar desa di kabupaten dengan desa di luar provinsi. Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten memfasilitasi kerjasama ini. Untuk memperlancar pelaksanaan kerjasama antar desa, dapat dibentuk Badan Kerja Sama yang keanggotaannya terdiri atas unsur kecamatan, perangkat desa, dan organisasi kemasyarakatan desa. Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa dibebankan kepada APBD masing-masing desa. Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atas persetujuan BPD dalam upaya pengelolaan potensi Desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Kerjasama ini meliputi bidang manajemen, operasional, bantuan teknik, patungan, pembiayaan, dan kerjasama bagi hasil. Hasil usaha kerjasama dicantumkan dalam APBD. Apabila terjadi perselisihan akibat pelaksanaan kerjasama, diselesaikan dengan cara musyawarah dan atau berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten wajib memfasilitasi penyelenggaraan Kerjasama berupa pemberian pedoman, bimbingan teknis, arahan dan supervisi.