Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa sebagai upaya memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan yang dapat dibentuk meliputi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (atau sebutan lain), Rukun Tetangga (atau sebutan lain), Rukun Warga (atau sebutan lain), dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Susunan organisasi lembaga kemasyarakatan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, ketua seksi, dan anggota. Lembaga kemasyarakatan merupakan mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pembangunan. Tugas dan fungsi masing-masing lembaga kemasyarakatan (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Rukun Tetangga, dan Rukun Warga) diatur secara spesifik, mencakup penyusunan rencana pembangunan partisipatif, penggerakan swadaya gotong royong, pelayanan kepada masyarakat, dan pemeliharaan kerukunan warga. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dan pemerintah desa bersifat kerjasama dan konsultatif. Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih melalui musyawarah dari anggota masyarakat, dengan persyaratan keanggotaan meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat.