Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 15/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Mei 2004
Statuta KelembagaanPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku07 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Mei 2004
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pedoman Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 13 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa sebagai upaya memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan yang dapat dibentuk meliputi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (atau sebutan lain), Rukun Tetangga (atau sebutan lain), Rukun Warga (atau sebutan lain), dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Susunan organisasi lembaga kemasyarakatan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, ketua seksi, dan anggota. Lembaga kemasyarakatan merupakan mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pembangunan. Tugas dan fungsi masing-masing lembaga kemasyarakatan (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Rukun Tetangga, dan Rukun Warga) diatur secara spesifik, mencakup penyusunan rencana pembangunan partisipatif, penggerakan swadaya gotong royong, pelayanan kepada masyarakat, dan pemeliharaan kerukunan warga. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dan pemerintah desa bersifat kerjasama dan konsultatif. Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih melalui musyawarah dari anggota masyarakat, dengan persyaratan keanggotaan meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan ini.

(-)