Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembangkan perdagangan luar negeri dan dalam negeri serta produksi dalam negeri melalui pengaturan Kawasan Berikat (Bonded Zone). Kawasan Berikat adalah kawasan dengan batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang memberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean. Barang yang masuk ke kawasan ini tidak dikenakan bea, cukai, atau pungutan negara lainnya sampai dikeluarkan untuk impor, ekspor, atau re-ekspor. Pengusahaan Kawasan Berikat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero. Kawasan ini memungkinkan pengolahan dan penyimpanan barang, serta memperkerjakan tenaga ahli asing. Izin usaha dan izin lainnya diberikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atas nama instansi terkait.