Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 Tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Juga dikenal sebagai: PP 14/1990 · PP No. 14 Tahun 1990 · PP Nomor 14 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1990Tanggal Penetapan:25 Mei 1990
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 Tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1990
Tanggal Penetapan25 Mei 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone).

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di sektor industri yang berorientasi ekspor dengan memberikan status Kawasan Berikat kepada Kawasan Industri tertentu. Perubahan ini memungkinkan penetapan Kawasan Industri sebagai Kawasan Berikat, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi produksi dan mutu barang, serta memperlancar arus barang masuk dan keluar Indonesia. Hak dan kewajiban terkait tanah diatur dengan ketentuan sewa atau pembelian dari pemilik Kawasan Industri. Pengelolaan dan pengembangan Kawasan Berikat dilakukan oleh Menteri Perindustrian dengan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.

(-)

(-)