Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse

Juga dikenal sebagai: PP 20/1972 · PP No. 20 Tahun 1972 · PP Nomor 20 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 1972Tanggal Penetapan:13 Juni 1972
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran lalu lintas barang dalam perdagangan internasional dan meningkatkan perkembangan perdagangan umum serta produksi dalam negeri. Bonded Warehouse di Indonesia diharapkan dapat menunjang pembangunan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Bonded Warehouse berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang dari luar negeri tanpa dikenakan bea, cukai, dan pajak sampai barang tersebut dikeluarkan untuk impor atau re-ekspor. Pengusaha Bonded Warehouse harus mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengusahaan Bonded Warehouse. Barang-barang dapat diolah di dalam Bonded Warehouse untuk meningkatkan mutu dan nilai sebelum dipasarkan. Pengusaha Bonded Warehouse tidak diperbolehkan melakukan perdagangan umum untuk kepentingan sendiri terhadap barang-barang yang berada dalam penguasaannya.

(-)

1. Segala ketentuan sanksi hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang berhubungan dengan unsur-unsur Bonded Warehouse dinyatakan berlaku bagi Peraturan Pemerintah ini.