Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977 ini bertujuan untuk memperkuat dan memperjelas tugas serta fungsi Bonded Warehouse agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan terkini. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan terkait wilayah pengusahaan, ketentuan khusus di bidang pabean, impor, ekspor, lalu-lintas devisa/barang, dan penanaman modal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penunjukan dan penetapan wilayah usaha Bonded Warehouse yang berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Hak pengelolaan tanah untuk Bonded Warehouse diberikan kepada pengusaha dengan modal pemerintah atau swasta nasional. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengeluaran barang dari Bonded Warehouse ke dalam daerah pabean Indonesia tanpa keharusan membuka Letter of Credit (L/C) dan penggunaan Consular Invoice. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa seluruh hasil produksi di Bonded Warehouse diperuntukkan bagi ekspor, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah.