Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 Tentang Bonded Werehouse

Juga dikenal sebagai: PP 31/1977 · PP No. 31 Tahun 1977 · PP Nomor 31 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 1977Tanggal Penetapan:23 Juli 1977
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 Tentang Bonded Werehouse
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 1977
Tanggal Penetapan23 Juli 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2985)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977 ini bertujuan untuk memperkuat dan memperjelas tugas serta fungsi Bonded Warehouse agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan terkini. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan terkait wilayah pengusahaan, ketentuan khusus di bidang pabean, impor, ekspor, lalu-lintas devisa/barang, dan penanaman modal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penunjukan dan penetapan wilayah usaha Bonded Warehouse yang berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Hak pengelolaan tanah untuk Bonded Warehouse diberikan kepada pengusaha dengan modal pemerintah atau swasta nasional. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengeluaran barang dari Bonded Warehouse ke dalam daerah pabean Indonesia tanpa keharusan membuka Letter of Credit (L/C) dan penggunaan Consular Invoice. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa seluruh hasil produksi di Bonded Warehouse diperuntukkan bagi ekspor, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah.

(-)

(-)