Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 19/2012 · Permenhub No. 19 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2012Tanggal Penetapan:3 April 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Mei 2012
Tanggal Penetapan03 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang meliputi angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya. Angkutan penyeberangan untuk kendaraan beserta muatannya dibedakan menjadi 9 (sembilan) golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Tarif angkutan penyeberangan selain angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemakai jasa dan penyedia jasa. Tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi untuk pelayanan kelas non ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa. Tarif angkutan penyeberangan termasuk biaya tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. Operator dilarang melakukan pungutan lain yang dikaitkan dengan tarif angkutan penyeberangan tanpa persetujuan tertulis Menteri Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

(-)

(-)