Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 63/2013 · Permenhub No. 63 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 63 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2013Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku24 Juni 2013
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang meliputi angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya. Tarif angkutan penyeberangan untuk kendaraan beserta muatannya dibedakan menjadi sembilan golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Ketentuan mengenai tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Tarif angkutan penyeberangan selain angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemakai jasa dan penyedia jasa. Tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi untuk pelayanan kelas non ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa. Tarif angkutan penyeberangan termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut, tetapi belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. Operator penyelenggara angkutan penyeberangan dan pelabuhan penyeberangan dilarang melakukan pungutan lain yang dikaitkan dengan tarif angkutan penyeberangan tanpa persetujuan Menteri Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

(-)

(-)