Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 31/2014 · Permenhub No. 31 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kelangsungan usaha angkutan penyeberangan serta peningkatan pelayanan. Peraturan ini mengatur tarif angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang digolongkan dalam sembilan golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Tarif angkutan penumpang dibedakan menjadi kelas ekonomi dan non-ekonomi, di mana tarif kelas non-ekonomi ditetapkan oleh perusahaan angkutan penyeberangan. Tarif yang ditetapkan sudah termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut, namun belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. Dilarang melakukan pungutan lain yang tidak diatur dalam peraturan ini. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

(-)

(-)