Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 58/2014 · Permenhub No. 58 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 58 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2014Tanggal Penetapan:18 November 2014
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 November 2014
Tanggal Penetapan18 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 31 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi sehubungan dengan pengalihan subsidi harga Bahan Bakar Minyak. Kebijakan ini mengatur tarif angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang dibedakan menjadi sembilan golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Tarif untuk kelas ekonomi ditetapkan dalam lampiran peraturan, sedangkan tarif untuk kelas non-ekonomi ditentukan oleh penyedia jasa. Selain itu, tarif ini mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut tetapi tidak termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. Operator dilarang melakukan pungutan lain tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan.

(-)

(-)