Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 63/2015 · Permenhub No. 63 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 63 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2015Tanggal Penetapan:24 Maret 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 Maret 2015
Tanggal Penetapan24 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi dengan memperhatikan harga bahan bakar minyak yang berlaku. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi penumpang dan menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur tarif angkutan penumpang dan kendaraan, yang dibedakan berdasarkan kelas ekonomi dan non-ekonomi serta golongan kendaraan. Tarif untuk kelas non-ekonomi ditetapkan oleh perusahaan angkutan penyeberangan. Selain itu, tarif yang ditetapkan sudah termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut, namun belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. Operator dilarang melakukan pungutan lain tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan. Penyesuaian tarif dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam setelah perubahan harga bahan bakar minyak.

(-)

1. Operator yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan persetujuan pengoperasian kapal.