di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
Juga dikenal sebagai: Permenhub 63/2015 · Permenhub No. 63 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 63 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi dengan memperhatikan harga bahan bakar minyak yang berlaku. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi penumpang dan menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur tarif angkutan penumpang dan kendaraan, yang dibedakan berdasarkan kelas ekonomi dan non-ekonomi serta golongan kendaraan. Tarif untuk kelas non-ekonomi ditetapkan oleh perusahaan angkutan penyeberangan. Selain itu, tarif yang ditetapkan sudah termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut, namun belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. Operator dilarang melakukan pungutan lain tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan. Penyesuaian tarif dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam setelah perubahan harga bahan bakar minyak.