Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2016 · Permenhub No. 5 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2016Tanggal Penetapan:12 Januari 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Januari 2016
Tanggal Penetapan12 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi dengan mempertimbangkan harga bahan bakar yang berlaku. Kebijakan ini mengatur tarif untuk angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya, yang dibedakan menjadi sembilan golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Tarif untuk kelas ekonomi ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, sementara tarif untuk kelas non-ekonomi ditentukan oleh operator. Selain itu, tarif angkutan penyeberangan yang tidak termasuk penumpang dan kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa. Peraturan ini juga melarang pungutan tambahan oleh operator tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan.

(-)

(-)