Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 37/2016 · Permenhub No. 37 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 37 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2016Tanggal Penetapan:1 April 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 April 2016
Tanggal Penetapan01 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi yang meliputi angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya. Tarif ini berlaku untuk pelayanan kelas ekonomi. Kendaraan beserta muatannya dibedakan menjadi sembilan golongan berdasarkan jenis dan ukurannya, mulai dari sepeda hingga kendaraan pengangkut alat berat. Tarif angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif angkutan penyeberangan selain yang diatur dalam peraturan ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemakai jasa dan penyedia jasa. Operator penyelenggara angkutan penyeberangan dan pelabuhan penyeberangan dilarang melakukan pungutan lain yang dikaitkan dengan tarif yang telah ditetapkan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)