Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2011 · Permenhub No. 1 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:11 Januari 2011
Subsidi & Kewajiban PelayananLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan11 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi, khususnya pada tarif angkutan penyeberangan lintas penyeberangan Batulicin - Garongkong. Perubahan ini mencakup tarif untuk penumpang kelas ekonomi (dewasa dan anak-anak) serta berbagai golongan kendaraan (I hingga VIII) yang melintasi jalur tersebut. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif dengan perbedaan jarak tempuh dan kenaikan tarif yang signifikan pada lintas penyeberangan Batulicin - Garongkong, sebagaimana dipertimbangkan dalam bagian menimbang peraturan ini.

(-)

(-)