Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 71/2010 · Permenhub No. 71 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 November 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur mengenai Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menetapkan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 2001. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan biaya operasi serta untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur tarif untuk angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya, yang dibedakan dalam delapan golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Tarif untuk kelas ekonomi ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, sementara tarif untuk kelas non-ekonomi ditentukan oleh penyedia jasa. Selain itu, peraturan ini melarang pungutan lain yang tidak diatur dan mengharuskan persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan untuk pungutan tambahan.

(-)

(-)