Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.05/2010 · PMK No. 110/PMK.05/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:7 Juni 2010
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan07 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2008.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memberikan uang makan sebagai tambahan selain gaji dan tunjangan lainnya. Perubahan tarif uang makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum menjadi alasan untuk mengatur kembali pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian uang makan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja. Uang makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir kerja, sedang dalam perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, atau sebab lain yang mengakibatkan tidak diberikan uang makan. Pembayaran dilakukan setiap bulan, dengan pengecualian untuk bulan Desember. Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau langsung ke rekening PNS. Uang makan untuk PNS Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan Pajak Penghasilan, sedangkan untuk Golongan III/a ke atas dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15%.

(-)

(-)