di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.05/2010 · PMK No. 110/PMK.05/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memberikan uang makan sebagai tambahan selain gaji dan tunjangan lainnya. Perubahan tarif uang makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum menjadi alasan untuk mengatur kembali pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian uang makan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja. Uang makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir kerja, sedang dalam perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, atau sebab lain yang mengakibatkan tidak diberikan uang makan. Pembayaran dilakukan setiap bulan, dengan pengecualian untuk bulan Desember. Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau langsung ke rekening PNS. Uang makan untuk PNS Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan Pajak Penghasilan, sedangkan untuk Golongan III/a ke atas dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15%.