Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 72/PMK.05/2016 · PMK No. 72/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2016Tanggal Penetapan:26 April 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaUang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 April 2016
Tanggal Penetapan26 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemberian uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pelaksanaannya lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini menetapkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Besaran uang makan ditentukan sesuai satuan biaya yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Uang makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN yang tidak hadir kerja, sedang melaksanakan perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, atau diperbantukan di luar instansi pemerintah. Pembayaran uang makan dilakukan setiap bulan dan dapat dilakukan langsung ke rekening Pegawai ASN atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran jika diperlukan. Pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran uang makan dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.

(-)

(-)