Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemberian uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pelaksanaannya lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini menetapkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Besaran uang makan ditentukan sesuai satuan biaya yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Uang makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN yang tidak hadir kerja, sedang melaksanakan perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, atau diperbantukan di luar instansi pemerintah. Pembayaran uang makan dilakukan setiap bulan dan dapat dilakukan langsung ke rekening Pegawai ASN atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran jika diperlukan. Pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran uang makan dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.