Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.05/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PMK 06/PMK.05/2008 · PMK No. 06/PMK.05/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:29 Januari 2008
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan29 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan standar biaya tahun anggaran 2008 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007. Akibatnya, tarif uang makan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 perlu disesuaikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan besaran uang makan menjadi Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per hari kerja, yang dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.

(-)

(-)