di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PMK 22/PMK.05/2007 · PMK No. 22/PMK.05/2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memberikan uang makan sebagai tambahan selain gaji dan tunjangan lainnya. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya mengenai standar biaya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian uang makan kepada PNS yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan, dengan batas maksimum 22 hari kerja per bulan. Besaran uang makan ditetapkan sebesar Rp10.000,00 per hari kerja dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. Uang makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir pada hari kerja. Pembayaran uang makan didasarkan pada daftar hadir dan dilakukan melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan oleh Pengguna Anggaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).