di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Permenhub 113/2017 · Permenhub No. 113 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 113 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi guna melaksanakan kewajiban pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 149 dan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009. Kebijakan ini mengatur tarif angkutan kereta api kelas ekonomi untuk perkeretaapian antarkota dan perkotaan. Tarif yang ditetapkan mencakup iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Setiap biaya tambahan yang akan menjadi komponen tarif harus mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan. Selisih tarif yang lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab Menteri dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.