Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 42/2017 · Permenhub No. 42 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 42 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2017Tanggal Penetapan:26 Mei 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Juli 2017
Tanggal Penetapan26 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dalam rangka melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) akibat perubahan lintas pelayanan, pola operasi, dan pola pelayanan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan tarif yang berlaku sesuai dengan kondisi operasional terkini dan kebutuhan pelayanan publik. Peraturan ini mengatur tarif baru untuk berbagai rute kereta api kelas ekonomi, baik untuk perjalanan jarak jauh, jarak dekat, maupun jarak sedang. Tarif yang ditetapkan bervariasi tergantung pada rute dan jenis layanan kereta api.

(-)

(-)