di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obigation)
Juga dikenal sebagai: Permenhub 35/2016 · Permenhub No. 35 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation). Tarif ini meliputi perkeretaapian antar kota dan perkotaan. Tarif yang ditetapkan sudah termasuk iuran dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 serta peraturan pelaksanaannya.
Setiap biaya tambahan di luar yang telah diatur dalam peraturan ini yang akan dijadikan komponen tarif, wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan.
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.