di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Juga dikenal sebagai: Permenhub 23/2016 · Permenhub No. 23 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dalam rangka melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) sesuai dengan ketentuan Pasal 149 dan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009. Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan penurunan harga bahan bakar minyak. Peraturan ini mengatur tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk perkeretaapian antar kota dan perkotaan, yang sudah termasuk iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Setiap biaya tambahan yang akan dijadikan komponen tarif harus mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.