Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permenhub 36/2019 · Permenhub No. 36 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2019Tanggal Penetapan:14 Mei 2019
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1760) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 541).

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya peningkatan pelayanan kereta api perintis pada Kereta Api Siliwangi dan Kereta Api Jenggala menjadi kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, sehingga perlu menata kembali tarif angkutan orang. Tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik ditetapkan pada pelayanan perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan. Jika tarif yang ditetapkan lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, selisih tarif menjadi tanggung jawab Menteri Perhubungan dalam bentuk Kewajiban Pelayanan Publik. Tarif ini termasuk iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

1. Kereta Api Siliwangi dan Kereta Api Jenggala yang semula memberikan pelayanan angkutan perintis menjadi pelayanan angkutan kelas ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019. 2. Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

(-)