di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Permenhub 36/2019 · Permenhub No. 36 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya peningkatan pelayanan kereta api perintis pada Kereta Api Siliwangi dan Kereta Api Jenggala menjadi kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, sehingga perlu menata kembali tarif angkutan orang. Tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik ditetapkan pada pelayanan perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan. Jika tarif yang ditetapkan lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, selisih tarif menjadi tanggung jawab Menteri Perhubungan dalam bentuk Kewajiban Pelayanan Publik. Tarif ini termasuk iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.