Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permenhub 21/2020 · Permenhub No. 21 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:23 April 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan23 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 559)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dalam rangka melaksanakan kewajiban pelayanan publik. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan lintas pelayanan kereta api kelas ekonomi sesuai dengan Grafik Perjalanan Kereta Api 2019. Peraturan ini menetapkan tarif untuk layanan perkeretaapian antarkota dan perkotaan, yang mencakup iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Tarif yang ditetapkan dalam peraturan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)