Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permenhub 90/2020 · Permenhub No. 90 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 90 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & UdaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 terkait tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi dalam rangka melaksanakan kewajiban pelayanan publik. Latar belakang pencabutan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 yang mengatur bahwa tarif angkutan penumpang kelas ekonomi harus ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Dengan demikian, peraturan ini menegaskan bahwa penetapan tarif tersebut harus dilakukan melalui Keputusan Menteri.

(-)

(-)