di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1986 tentang Tatacara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Utusan Golongan-Golongan Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1986 · Keppres No. 56 Tahun 1986 · Keppres Nomor 56 Tahun 1986
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengajuan calon anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) utusan golongan karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan utusan golongan-golongan serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari golongan karya ABRI. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985. Keputusan ini menetapkan jumlah anggota tambahan MPR dan DPR dari golongan karya ABRI serta utusan golongan-golongan, dan mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota. Syarat tersebut mencakup kewarganegaraan, usia, pendidikan, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Proses pengajuan calon dilakukan secara tertulis oleh Panglima ABRI atau organisasi golongan-golongan kepada Presiden, dengan melampirkan berbagai surat keterangan dan pernyataan yang diperlukan.