Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya, ABRI Dan Golongan Karya Bukan ABRI

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1982 · Keppres No. 11 Tahun 1982 · Keppres Nomor 11 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 1982Tanggal Penetapan:4 Maret 1982
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya, ABRI Dan Golongan Karya Bukan ABRI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 1982
Tanggal Penetapan04 Maret 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya Abri dan Golongan Karya Bukan ABRI.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1982 ini diterbitkan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 yang sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1982 di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan tata cara pengangkatan anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya, ABRI, dan Golongan Karya Bukan ABRI. Perubahan ini mencakup pencabutan beberapa pasal dalam Keputusan Presiden sebelumnya, yaitu Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

(-)

(-)