di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Utusan Golongan-Golongan Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1996 · Keppres No. 40 Tahun 1996 · Keppres Nomor 40 Tahun 1996
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengajuan calon anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Utusan Golongan-golongan, serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Golongan Karya ABRI. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1995. Keputusan ini menetapkan jumlah anggota tambahan MPR dan DPR dari Golongan Karya ABRI, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota, termasuk persyaratan kewarganegaraan, pendidikan, kesetiaan kepada Pancasila, dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Pengajuan calon dilakukan oleh Panglima ABRI dan Pimpinan Pusat Organisasi Golongan-golongan kepada Presiden, dengan ketentuan administratif yang harus dipenuhi.