Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 10/2017 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Layanan Umum PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 13) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kelas B (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 14) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 54) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi Kelas C (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 64)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2017 ini mencabut peraturan-peraturan daerah sebelumnya yang mengatur tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru, RSUD diklasifikasikan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, bukan lagi sebagai Lembaga Teknis Daerah. Dengan demikian, peraturan daerah yang lama tidak sesuai lagi dan perlu dicabut agar selaras dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk melakukan penataan kelembagaan RSUD agar sesuai dengan prinsip satu urusan pemerintahan diwadahi oleh satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu Dinas Kesehatan.

1. Pejabat struktural dan fungsional pada RSUD Ciawi, Cibinong, Leuwiliang, dan Cileungsi tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Bupati. 2. Pencantuman RSUD Ciawi, Cibinong, Leuwiliang, dan Cileungsi dalam Dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah 2013-2018, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, dan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018 dibaca sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. 3. Pengalokasian anggaran RSUD Ciawi, Cibinong, Leuwiliang, dan Cileungsi mulai Tahun Anggaran 2018 adalah alokasi anggaran sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. 4. Direktur RSUD Ciawi, Cibinong, Leuwiliang, dan Cileungsi: 1. Mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2017. 2. Bersama Dinas Kesehatan menyusun bahan perencanaan pembangunan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019. 3. Menyiapkan bahan laporan keuangan dan laporan kinerja Tahun Anggaran 2017. 5. Direktur RSUD Ciawi, Cibinong, Leuwiliang, dan Cileungsi bersama Dinas Kesehatan dengan fasilitasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan penataan administrasi pengelolaan barang milik daerah. 6. Direktur RSUD Ciawi, Cibinong, Leuwiliang, dan Cileungsi bersama Dinas Kesehatan dengan fasilitasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan melakukan penataan administrasi kepegawaian.

(-)