1. Pejabat struktural dan fungsional pada RSUD Ciawi, Cibinong, Leuwiliang, dan Cileungsi tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Bupati.
2. Pencantuman RSUD Ciawi, Cibinong, Leuwiliang, dan Cileungsi dalam Dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah 2013-2018, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, dan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018 dibaca sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
3. Pengalokasian anggaran RSUD Ciawi, Cibinong, Leuwiliang, dan Cileungsi mulai Tahun Anggaran 2018 adalah alokasi anggaran sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
4. Direktur RSUD Ciawi, Cibinong, Leuwiliang, dan Cileungsi:
1. Mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2017.
2. Bersama Dinas Kesehatan menyusun bahan perencanaan pembangunan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
3. Menyiapkan bahan laporan keuangan dan laporan kinerja Tahun Anggaran 2017.
5. Direktur RSUD Ciawi, Cibinong, Leuwiliang, dan Cileungsi bersama Dinas Kesehatan dengan fasilitasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan penataan administrasi pengelolaan barang milik daerah.
6. Direktur RSUD Ciawi, Cibinong, Leuwiliang, dan Cileungsi bersama Dinas Kesehatan dengan fasilitasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan melakukan penataan administrasi kepegawaian.