Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIAWI KELAS B

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 13/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2008Tanggal Penetapan:16 Juni 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIAWI KELAS B
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku17 Juni 2008
Tanggal Penetapan16 Juni 2008
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Rumah Sakit Daerah Ciawi Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 93). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Ciawi Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 94).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Kelas B sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan. RSUD Ciawi bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan. Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik, penunjang medik dan non-medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, administrasi umum dan keuangan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Struktur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Administrasi (membawahi Bagian Tata Usaha dan Bagian Keuangan), Wakil Direktur Pelayanan (membawahi Bidang Medik dan Bidang Keperawatan), Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi RSUD, termasuk Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan Kepala Instalasi. Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari Komite Medik, Komite Keperawatan, Staf Medik Fungsional, Paramedik Fungsional, dan Tenaga Non-Medik. Tata kerja RSUD menekankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, serta kewajiban pelaporan dari setiap pimpinan satuan organisasi. Pembiayaan RSUD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Seluruh kebijakan Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)