Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Kelas B sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan. RSUD Ciawi bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan. Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik, penunjang medik dan non-medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, administrasi umum dan keuangan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Struktur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Administrasi (membawahi Bagian Tata Usaha dan Bagian Keuangan), Wakil Direktur Pelayanan (membawahi Bidang Medik dan Bidang Keperawatan), Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi RSUD, termasuk Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan Kepala Instalasi. Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari Komite Medik, Komite Keperawatan, Staf Medik Fungsional, Paramedik Fungsional, dan Tenaga Non-Medik. Tata kerja RSUD menekankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, serta kewajiban pelaporan dari setiap pimpinan satuan organisasi. Pembiayaan RSUD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.