di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEUWILIANG KELAS C
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 2/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang Kelas C sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. RSUD bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan.
Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik, penunjang medik dan non-medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, administrasi umum dan keuangan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Unsur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha, Bidang, Sub Bagian, Seksi, Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha memiliki fungsi pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, rekam medik, dan pelaporan.
Bidang Medik bertugas mengelola pelayanan medik dan penunjang medik. Bidang Keperawatan bertugas mengelola pelayanan asuhan dan mutu keperawatan serta penunjang keperawatan. Instalasi merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan medik, penunjang medik dan non-medik, penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, serta pemeliharaan sarana RSUD. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas tenaga dalam jenjang jabatan fungsional sesuai bidang keahlian.
Komite Medik bertugas membantu Direktur dalam menyusun standar pelayanan medik, pembinaan etika profesi, pengembangan program pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Komite Keperawatan bertugas membantu Direktur dalam menyusun standar keperawatan dan pembinaan etika profesi keperawatan. Staf Medik Fungsional melaksanakan diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.