Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI KELAS C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 2/2012 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2012Tanggal Penetapan:19 April 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI KELAS C
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku19 April 2012
Tanggal Penetapan19 April 2012
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persiapan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 48).

Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi Kelas C sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. RSUD bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan, dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan.

Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik, penunjang medik dan non-medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, administrasi umum dan keuangan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Unsur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha, Bidang Medik, Bidang Keperawatan, Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha memiliki sub bagian yang menangani program dan pelaporan, umum dan kepegawaian, serta keuangan. Bidang Medik terdiri dari seksi pelayanan dan pengembangan medik serta seksi penunjang medik. Bidang Keperawatan terdiri dari seksi asuhan dan mutu keperawatan serta seksi penunjang keperawatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Medik, Komite Keperawatan, Staf Medik Fungsional, dan Paramedik Fungsional. Tata kerja RSUD menekankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Pembiayaan RSUD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Seluruh kebijakan Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)