di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI KELAS C
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 2/2012 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi Kelas C sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. RSUD bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan, dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan.
Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik, penunjang medik dan non-medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, administrasi umum dan keuangan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Unsur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha, Bidang Medik, Bidang Keperawatan, Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha memiliki sub bagian yang menangani program dan pelaporan, umum dan kepegawaian, serta keuangan. Bidang Medik terdiri dari seksi pelayanan dan pengembangan medik serta seksi penunjang medik. Bidang Keperawatan terdiri dari seksi asuhan dan mutu keperawatan serta seksi penunjang keperawatan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Medik, Komite Keperawatan, Staf Medik Fungsional, dan Paramedik Fungsional. Tata kerja RSUD menekankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Pembiayaan RSUD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).