Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 27/2021 · Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2021Tanggal Penetapan:7 Juni 2021
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1403) 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1439)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan untuk memperoleh PNS yang memiliki karakteristik pribadi sebagai penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki intelegensia yang tinggi, serta memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan. Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.

Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan khusus. Kebutuhan khusus dialokasikan bagi lulusan terbaik (cumlaude), Diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat (khusus Instansi Pusat). Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan usia, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/TNI/POLRI/pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai calon PNS/PNS/TNI/POLRI, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Proses pengadaan PNS meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi, SKD, SKB), pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan, serta pengangkatan menjadi PNS. Seleksi administrasi memverifikasi kesesuaian dokumen, SKD menggunakan sistem CAT untuk menilai kompetensi dasar, dan SKB menilai kompetensi bidang. Hasil integrasi nilai SKD dan SKB menentukan kelulusan akhir.

Panselnas dibentuk untuk menjamin objektivitas pengadaan PNS secara nasional. Pendanaan pengadaan PNS bersumber dari APBN dan/atau APBD. Pengawasan dilakukan oleh Panselnas dan unit kerja pengawasan internal instansi.

(-)

1. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.