Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 52/2021 · Permen PANRB No. 52 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2021Tanggal Penetapan:12 Oktober 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Oktober 2021
Tanggal Penetapan12 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 654)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil terkait pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan pengaturan mengenai materi seleksi kompetensi dasar (SKD), mekanisme seleksi administrasi bagi pelamar penyandang disabilitas, serta durasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai verifikasi administrasi bagi pelamar disabilitas, materi tes wawasan kebangsaan, materi dan durasi SKD dan SKB, serta menambahkan ketentuan peralihan terkait pelaksanaan seleksi administrasi bagi pelamar penyandang disabilitas pada pengadaan PNS tahun 2021.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan seleksi administrasi bagi pelamar penyandang disabilitas pada pengadaan PNS tahun 2021 tetap berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

(-)