di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 23/2019 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan program kerja Pemerintah dalam mendukung pencapaian visi dan misi Indonesia maju, yang memerlukan PNS berkualitas dengan jumlah proporsional di instansi pusat dan daerah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan anggaran.
Penetapan kebutuhan PNS secara nasional tahun 2019 adalah positive growth untuk tenaga guru dan kesehatan, serta zero growth untuk tenaga teknis lainnya. Total alokasi kebutuhan PNS adalah 197.111, dengan rincian 37.854 untuk instansi pusat dan 159.257 untuk instansi daerah. Prioritas penetapan kebutuhan PNS tahun 2019 meliputi jabatan fungsional dan pelaksana di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan persyaratan bagi pelamar CPNS, termasuk persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk jabatan fungsional kesehatan tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai formasi khusus seperti lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.