Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 24/2019 · Permen PANRB No. 24 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2019Tanggal Penetapan:11 November 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaNilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 November 2019
Tanggal Penetapan11 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. SKD meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Terdapat pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus, yaitu Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora. Nilai kumulatif SKD dan nilai TIU minimal berbeda untuk masing-masing kategori Formasi Khusus tersebut.

Pengecualian nilai ambang batas juga diberikan untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, dengan nilai kumulatif SKD dan nilai TIU minimal yang berbeda.

(-)

(-)