Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 26/2018 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang "Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara" ini adalah peraturan baru yang menerangkan dan merinci pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik serta mekanisme pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan sesuai dasar hukum yang tercantum (mis. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah terkait).

  • Menggantikan / Mencabut Peraturan Sebelumnya: Pasal 60 secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah peraturan dan keputusan sebelumnya, yaitu:

    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
    • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
    • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penganggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan Umum;
    • Keputusan Menteri ESDM Nomor 1457 K/28/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi.

  • Perubahan terhadap Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak dinyatakan sebagai amandemen langsung terhadap peraturan tertentu, melainkan mencabut sejumlah peraturan/keputusan terdahulu dan menggantikan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut dengan ketentuan baru yang lebih komprehensif tentang kaidah teknik dan tata kelola pertambangan serta mekanisme pengawasannya.

  • Status Berlaku:

    • Pasal 61 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada "tanggal diundangkan". Dalam teks ini disebutkan pengundangan pada 3 Mei 2016 dan penetapan tanggal 2 Mei 2016. Namun terdapat indikasi inkonsistensi administratif pada header (No. 596/2018 dan Nomor 26 Tahun 2018) terhadap tanggal penetapan/diundangkan (2016). Secara substantif, peraturan menetapkan bahwa berlakunya dimulai sejak diundangkan; untuk kepastian hukum praktis perlu merujuk pada Berita Negara yang relevan (nomor dan tanggal pengundangan) atau salinan resmi yang dipublikasikan oleh Kementerian/BNRI.

  • Dasar Hukum Penerbitan: Peraturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, serta peraturan organisasi Kementerian ESDM.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan untuk melaksanakan ketentuan pengawasan sesuai Peraturan Pemerintah tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan usaha pertambangan. Tujuannya mendorong pengelolaan usaha pertambangan yang profesional, efisien, efektif, dan memberikan kontribusi ekonomi yang optimal sambil menjamin keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan (ringkasan kewajiban utama):

    • Pemegang izin wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik (Pasal 3-6): meliputi kaidah teknik dan tata kelola pengusahaan sesuai jenis izin dan tahap kegiatan.
    • Pengangkatan personel teknis kunci yang kompeten: KTT, KTBT (untuk tambang bawah tanah), PTL (untuk pengolahan/pemurnian), penanggung jawab operasional lapangan; serta mendapatkan pengesahan dari KaIT atau KTT sesuai ketentuan (Pasal 7-11).
    • Penerapan aspek teknis: metode kegiatan sesuai RKAB, tenaga teknis kompeten, rencana kerja transparan dan rasional, pelaksanaan operasi yang tuntas dan memenuhi kelaikan teknis (Pasal 12-13).
    • Keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasi: penyediaan peralatan, organisasi keselamatan, program manajemen risiko, inspeksi, manajemen keadaan darurat, audit internal dan eksternal sistem manajemen keselamatan (Pasal 14-19).
    • Pengelolaan lingkungan, reklamasi, pascatambang dan pascaoperasi: penyusunan rencana, penempatan jaminan reklamasi/pascatambang, pelaksanaan dan pelaporan (Pasal 20-23).
    • Konservasi sumber daya: recovery penambangan dan pengolahan, pengelolaan sisa hasil, pendataan cadangan/tidak tertambang (Pasal 24-26).
    • Pemanfaatan dan pengembangan teknologi serta penerapan standar kompetensi dan SNI (Pasal 27-28).
    • Tata kelola pengusahaan: prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran; aspek pemasaran, keuangan (termasuk kewajiban pembayaran PNBP dan royalti), pengelolaan data, pemanfaatan produk/jasa lokal, pengembangan tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat, kegiatan bidang kepentingan umum, pelaksanaan sesuai IUP/IUPK, dan pencatatan hasil produksi (Pasal 29-42).
    • Kewajiban pelaporan dan penyampaian data kepada Menteri atau gubernur secara periodik dan pada akhir kegiatan (Pasal 34-35, Pasal 43-45).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran (Pasal 29).
    • Keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari operasi pertambangan.
    • Pengutamaan produk dan tenaga kerja lokal serta pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri bila memungkinkan (Pasal 36).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pengesahan KTT/KTBT/PTL oleh KaIT dan tata cara pengajuan serta standar kompetensi diatur oleh Menteri (Pasal 7-11).
    • Penyusunan RKAB Tahunan sebagai acuan teknis, keuangan, konservasi, pemasaran, dan penggunaan barang/jasa (Pasal 12, 30-33, 36).
    • Sistem manajemen keselamatan pertambangan dengan audit internal minimal sekali setahun; KaIT berwenang meminta audit eksternal oleh lembaga terakreditasi bila perlu (Pasal 18).
    • Pengawasan teknis dan tata kelola dilakukan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat yang Ditunjuk melalui evaluasi laporan, pemeriksaan, inspeksi, penyelidikan, dan pengujian; hasil pengawasan dituangkan dalam laporan yang memuat perintah/larangan/petunjuk (Pasal 45-49).
    • Sanksi administratif bertahap (peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin) sebagai mekanisme penegakan (Pasal 50-53) dan prosedur penerbitan daftar IUP/IUPK (Pasal 54).
    • Pedoman teknis dan tata cara pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri (berulang kali disebutkan bahwa pedoman akan ditetapkan untuk kompetensi, keselamatan, teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan, konservasi, pengangkatan pejabat pengawas, dll.).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku:

    Pasal 61 menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam naskah ini tanggal diundangkan disebutkan 3 Mei 2016 (walaupun terdapat indikasi administrasi yang menunjukkan publikasi/penomoran Berita Negara pada 2018). Untuk kepastian hukum praktis harus mengacu pada pengundangan resmi di Berita Negara.

  • Ketentuan Peralihan untuk Dokumen dan Rencana yang Sudah Ada:

    • Pasal 55: Rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sebelum peraturan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
    • Pasal 58: Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang telah mendapat persetujuan sebelum pengundangan tetap berlaku dan dilaksanakan sesuai persetujuan RKAB Tahunan.
    • Pasal 59: Pada saat peraturan ini mulai berlaku, pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib melaksanakan ketentuan mengenai kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri ini (kewajiban diberlakukan segera pada saat berlakunya peraturan).

  • Batas Waktu Penyesuaian / Kewajiban Pelaporan Baru:

    • Pasal 56: Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian diwajibkan menyampaikan rencana pascaoperasi kepada Menteri atau gubernur paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan.
    • Pasal 57: Jika belum terdapat cetak biru (blueprint) oleh gubernur pada saat diundangkan:
      • Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi tetap wajib menyusun rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat bersamaan dengan penyusunan studi kelayakan.
      • Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyusun rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

  • Grandfathering Clauses:

    Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 mengandung unsur "grandfathering" untuk rencana reklamasi/pascatambang dan program pemberdayaan masyarakat yang sudah disetujui sebelum pengundangan, yang tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Selain itu, pemegang izin yang terikat pada perizinan dan kontrak lama (mis. Kontrak Karya, PKP2B) diwajibkan menyesuaikan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik sesuai ketentuan baru pada saat peraturan mulai berlaku (Pasal 59).

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    Peraturan ini mengatur secara rinci sanksi administratif pada Bab VI (Pasal 50 sampai Pasal 53). Ketentuan pokoknya:

    • Subjek yang dapat dikenai sanksi administratif: pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan/pemurnian, IUJP, dan IPR, sesuai pelanggaran yang tercantum di Pasal 50 ayat (1) sampai (7).
    • Jenis sanksi administratif (Pasal 50 ayat (8)):
      • Peringatan tertulis;
      • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
      • Pencabutan izin.
    • Ketentuan pelaksanaan sanksi:
      • Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 30 hari kalender (Pasal 51).
      • Jika kewajiban belum dipenuhi setelah peringatan tertulis berakhir, dapat dikenakan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama 60 hari kalender (Pasal 52 ayat (1) dan (2)).
      • Pencabutan izin dapat dikenakan kepada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara (Pasal 53).
      • Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangan masing-masing (Pasal 50 ayat (9)).
    • Rincian pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksi disebutkan secara eksplisit di Pasal 50 (misalnya pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 7 ayat 1, Pasal 10 ayat 1, Pasal 12 ayat 1 dan 3, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 22, Pasal 30, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 42, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 6).
  • Sanksi Pidana:

    Tidak diatur. Peraturan ini hanya mengatur sanksi administratif (peringatan, penghentian sementara, pencabutan izin) dan tidak menetapkan sanksi pidana. Oleh karena itu untuk tindakan yang menimbulkan unsur pidana atau pidana lingkungan, penegakan hukum pidana dapat mengacu pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. UU No.4/2009, UU Lingkungan Hidup, KUHP), namun peraturan menteri ini sendiri tidak menetapkan ancaman pidana.