Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 38/2014 · Permen ESDM No. 38 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun sebagai uraian historis atas isi dan dampak Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya: "Permen 38/2014").

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Keterangan umum: Dalam naskah Permen 38/2014 yang dianalisis tidak terdapat klausul pencabutan (self-revocation) yang menyatakan tanggal pencabutan. Karena instruksi tugas menyatakan bahwa peraturan ini saat ini TIDAK BERLAKU, maka waktu pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku harus diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, JDIH Kementerian ESDM, atau keputusan Menteri/Peraturan Pengganti).

  • Rekomendasi verifikasi: Untuk mengetahui tanggal pasti pencabutan dan dokumen pencabut, perlu mengecek Berita Negara atau basis data peraturan terkini di JDIH Kementerian ESDM / Kementerian Hukum dan HAM.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Keterangan historis: Tidak ada pernyataan pergantian dalam teks Permen 38/2014 itu sendiri. Jika telah dinyatakan tidak berlaku, umumnya posisi regulasi ini digantikan oleh peraturan menteri ESDM atau perangkat peraturan yang lebih baru yang mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) atau pengaturan keselamatan kerja dan keselamatan operasional pertambangan lainnya.

  • Catatan penting: Nama dan nomor peraturan pengganti (jika ada) harus dikonfirmasi dari publikasi resmi. Analisis ini tidak mengandaikan atau menyebutkan nomor peraturan pengganti yang spesifik tanpa verifikasi ke sumber primer.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks: Permen 38/2014 merujuk sejumlah peraturan dan keputusan sebelumnya (mis. Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012, Keputusan Menteri/Peraturan Pemerintah terkait). Namun, pada naskah ini tidak dicantumkan amandemen/ perubahan terhadap Permen 38/2014 sendiri.

  • Kesimpulan historis: Berdasarkan dokumen yang dianalisis, tidak tercantum riwayat perubahan terhadap Permen 38/2014 sebelum statusnya menjadi tidak berlaku. Untuk catatan tata-arsip lengkap, verifikasi riwayat perubahan di JDIH atau Berita Negara diperlukan.

Catatan akhir: Semua pernyataan tentang pencabutan, pengganti, dan tanggal efektif pencabutan harus dikonfirmasi melalui sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM, atau pemberitahuan resmi Kementerian).

Isi Kebijakan Historis
Tujuan dan Latar Belakang (saat diberlakukan)
  • Tujuan utama: Meningkatkan efektivitas keselamatan pertambangan yang terencana, mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya, serta menciptakan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif (Pasal 2).

  • Latar belakang: Berdasarkan kewenangan pengawasan keselamatan pertambangan dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan terkait, diperlukan penerapan SMKP Minerba sebagai bagian dari manajemen risiko keselamatan dan K3 di sektor pertambangan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban perusahaan: Menerapkan SMKP Minerba, memiliki KTT untuk perusahaan pertambangan dan PJO untuk perusahaan jasa pertambangan (Pasal 3–4), menyusun kebijakan, perencanaan, organisasi, implementasi, dokumentasi, audit internal minimal setahun (Pasal 5–15), serta memenuhi kewajiban pelaporan kepada Inspektur Tambang.

  • Kewajiban pemerintah/pengawas: Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal/KAIT dan gubernur sesuai kewenangan (Pasal 16–17).

  • Hak perusahaan: Hak untuk melakukan audit internal; dalam kondisi tertentu dapat diminta melakukan audit eksternal oleh lembaga akreditasi yang disetujui KAIT (Pasal 14–15). Perusahaan juga berhak menempuh prosedur administratif/keberatan sesuai peraturan bila dikenakan sanksi administratif.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis historis umum)
  • Alasan umum pencabutan/perubahan kebijakan: Pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku biasanya disebabkan oleh harmonisasi regulasi (penyederhanaan/penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi seperti Undang‑Undang/Peraturan Pemerintah), pembaruan standar teknis atau administratif, atau penggantian oleh peraturan menteri yang lebih komprehensif/terintegrasi.

  • Implikasi regulasi sektoral: Dalam praktik, pengaturan keselamatan sering dipadatkan atau diintegrasikan ke dalam peraturan yang mencakup aspek K3 lebih luas atau dibuat untuk menyesuaikan kewenangan pemerintahan daerah sesuai perubahan UU (mis. UU Pemerintahan Daerah), sehingga Permen 38/2014 bisa saja diganti demi konsistensi tata-regulasi.

Dampak Pencabutan (historis dan praktis)
  • Terhadap perusahaan: Ketidakpastian sementara terkait standar pelaksanaan SMKP; perlunya menyesuaikan praktik dan dokumen SMKP dengan ketentuan peraturan pengganti; potensi revisi struktur organisasi (KTT/PJO), dokumen K3, rencana audit, dan anggaran keselamatan.

  • Terhadap pengawasan: Perubahan peran Inspektur Tambang/KAIT dan pemerintah daerah dalam pembinaan/pengawasan jika mekanisme pelaksanaan dialihkan atau disesuaikan oleh peraturan pengganti.

  • Terhadap kepatuhan dan penegakan: Jika pengganti memperketat/meringankan ketentuan, perusahaan harus menyesuaikan dan dapat berhadapan dengan penilaian ulang tingkat pencapaian SMKP serta potensi sanksi yang berbeda.

Catatan: Analisis alasan dan dampak pencabutan di atas bersifat umum dan berbasiskan praktik regulasi; konfirmasi alasan resmi pencabutan harus diperoleh dari dokumen pencabut atau penjelasan pemerintah yang merilis pencabutan tersebut.

Ketentuan Peralihan Historis
Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (mengacu pada Pasal Peralihan asli ketika aktif)
  • Ketentuan peralihan dalam Permen 38/2014: Pasal 22 mensyaratkan bahwa pada saat peraturan mulai berlaku, perusahaan wajib menerapkan SMKP Minerba paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya peraturan. Pasal 23 memberi tugas kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang izinnya diterbitkan bupati/walikota sebelum berlakunya UU No.23/2014.

  • Ketika peraturan dicabut: Umumnya, peraturan pengganti akan memuat ketentuan transisi yang mengatur jangka waktu adaptasi (mis. periode penyesuaian, pengakuan dokumen SMKP lama untuk jangka waktu tertentu, atau kewajiban audit ulang). Namun, teks Permen 38/2014 tidak memuat klausul pencabutan sehingga ketentuan transisi pasca-pencabutan harus dilihat dalam peraturan pengganti.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Prinsip umum: Transisi biasanya dilakukan melalui periode penyesuaian yang ditetapkan oleh peraturan pengganti, di mana dokumen SMKP yang telah disusun dapat dirombak/diakui sementara sampai revisi penuh selesai.

  • Langkah praktis untuk perusahaan: Menelaah peraturan pengganti, menyusun rencana penyesuaian (gap analysis), melaksanakan audit internal/eksternal sesuai pedoman baru, dan melaporkan perubahan ke instansi pengawas (KAIT/Dirjen/Gubernur) bila diwajibkan.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak yang biasanya berlanjut: Hak atas proses administratif yang adil terhadap sanksi yang telah dikenakan; hak untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penerapan standar keselamatan selama masa transisi.

  • Kewajiban yang biasanya berlanjut: Kewajiban dasar untuk menjamin keselamatan pekerja dan operasional tambang tetap berlaku berdasarkan ketentuan peraturan yang lebih tinggi (mis. UU, PP, undang-undang K3) walaupun Permen 38/2014 dicabut. Perusahaan tidak dibebaskan dari tanggung jawab keselamatan hanya karena pencabutan peraturan sektoral.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Prinsip umum penyelesaian: Perkara administratif atau sanksi yang sedang berjalan pada saat pencabutan umumnya diselesaikan menurut ketentuan transisi yang diatur oleh peraturan pengganti atau menurut peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi. Jika peraturan pengganti tidak mengatur secara khusus, ketentuan umum hukum administrasi negara berlaku.

  • Rekomendasi praktik: Untuk sengketa atau proses sanksi yang belum selesai, para pihak (perusahaan dan instansi pengawas) harus merujuk pada peraturan pengganti, Berita Negara tentang pencabutan, serta peraturan tata cara penyelesaian administrasi pemerintahan dan perburuhan terkait K3.

Catatan akhir: Rincian mekanisme transisi konkret bergantung pada isi peraturan pengganti dan/atau keputusan pencabutan; verifikasi dokumen pencabut sangat diperlukan untuk langkah kepatuhan yang tepat.

Sanksi Historis (saat peraturan BERLAKU)
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Sanksi administratif: Pasal 18–21 menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan terkait penerapan SMKP Minerba, yakni berupa:

    • a. Peringatan tertulis (jangka waktu 30 hari kalender untuk memperbaiki; Pasal 19).

    • b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan atau usaha jasa pertambangan (maksimum 90 hari kalender; Pasal 20).

    • c. Pencabutan IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus, IUJP, atau SKT jika kewajiban tidak dipenuhi sampai berakhirnya jangka waktu penghentian sementara (Pasal 21).

  • Pelaksana pemberian sanksi: Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya (Pasal 18 ayat (3)).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Prinsip hukum umum: Sanksi administratif yang telah dijatuhkan ketika peraturan masih berlaku biasanya tetap dapat dilaksanakan sampai ada ketentuan transisi yang menyatakan sebaliknya, kecuali peraturan pengganti menetapkan pembatalan atau konversi sanksi.

  • Kemungkinan akibat pencabutan: Pencabutan tanpa aturan transisi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai pelaksanaan sanksi yang sedang berjalan; oleh karena itu, instansi pengawas umumnya mengeluarkan pedoman pelaksanaan atau mengacu pada peraturan pengganti untuk menyelesaikan sanksi yang belum tuntas.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Langkah administratif: Perusahaan yang sedang dikenakan sanksi harus mendapatkan salinan keputusan pemberian sanksi, mengetahui dasar hukum pelaksanaannya, dan mengikuti prosedur keberatan atau banding administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku atau ketentuan transisi.

  • Rekomendasi praktis: - Meminta klarifikasi tertulis dari instansi pengawas (KAIT/Dirjen/Gubernur) mengenai status sanksi pasca-pencabutan; - Jika perlu, mengajukan keberatan/peninjauan kembali berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku; - Memperbarui/menyusun dokumen SMKP sesuai peraturan pengganti untuk menghindari sanksi lanjutan.

Penutup: Informasi di atas menggambarkan sanksi sebagaimana tercantum dalam Permen 38/2014 dan implikasi umumnya jika peraturan tersebut dicabut. Untuk status sanksi konkret terkait kasus tertentu, verifikasi pada dokumen pencabut, peraturan pengganti, dan keputusan administratif terkait adalah mutlak diperlukan.