Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2013 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2013Tanggal Penetapan:11 Januari 2013
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku11 Januari 2013
Tanggal Penetapan11 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan usaha pertambangan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap penetapan WPR, penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan, pemberian WIUP mineral logam dan batubara, penerbitan IPR dan IUP, serta penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP.
  • Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, yang dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya.
  • Pengawasan meliputi berbagai aspek, termasuk pemrosesan permohonan WIUP, pelaksanaan lelang WIUP mineral logam dan batubara, penerbitan IPR, dan penerbitan IUP.
  • Pejabat fungsional Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas ditunjuk untuk melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP.
  • Hasil pengawasan disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota dan Kementerian Dalam Negeri, yang wajib menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut.

1. Pengawasan yang telah dilakukan Direktur Jenderal melalui evaluasi dan verifikasi dalam rekonsiliasi IUP dan IPR secara nasional terhadap penerbitan perizinan dalam bentuk: a. Kuasa Pertambangan, Surat Izin Pertambangan Daerah dan Surat Izin Pertambangan Rakyat yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya termasuk proses penyesuaian menjadi IUP dan IPR. b. IUP yang diterbitkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan Kuasa Pertambangan yang telah diterima oleh gubernur atau bupati/walikota dan telah mendapatkan pencadangan wilayah sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dinyatakan tetap berlaku. 2. Hasil pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa pengumuman status Clear and Clean dan penerbitan sertifikat Clear and Clean dinyatakan tetap berlaku. 3. Terhadap IUP dan IPR yang masih dalam proses evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mendapatkan status Clear and Clean dan sertifikat Clear and Clean diproses berdasarkan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial dan sesuai dengan prosedur operasional standar Clear and Clean.

(-)