di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2013 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan usaha pertambangan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: