Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2014 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2014Tanggal Penetapan:28 Februari 2014
Reklamasi & Pengelolaan PesisirPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku28 Februari 2014
Tanggal Penetapan28 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, serta konservasi mineral dan batubara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun rencana reklamasi dan pascatambang yang harus disetujui oleh instansi berwenang. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib mengintegrasikan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja dalam rencana kegiatan eksplorasi. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi juga harus memenuhi prinsip konservasi mineral dan batubara. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang serta pelaporan dan pencairan jaminan tersebut.

1. Rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang yang disampaikan oleh pemegang IUP Operasi Produksi, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan belum mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan, dan/atau pencabutan IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, atau IUPK Operasi Produksi.