Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Tugas Dewan Serta Biro Rekonstruksi Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 1/1952 · PP No. 1 Tahun 1952 · PP Nomor 1 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:5 Januari 1952
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan Dan Tugas Dewan Serta Biro Rekonstruksi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan05 Januari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nr 12 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 Nr 22) 2. Peraturan Pemerintah Nr 20 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 Nr 32) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan organisasi Usaha Rekonstruksi yang dijalankan oleh Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional dengan keadaan saat itu. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan mengatur kembali struktur dan tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional agar lebih efektif dalam melaksanakan rekonstruksi nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membentuk Dewan Rekonstruksi Nasional yang terdiri dari (Wakil) Perdana Menteri sebagai Ketua dan beberapa Menteri sebagai anggota. Biro Rekonstruksi Nasional dipimpin oleh seorang Direktur dan staf yang melibatkan wakil dari kementerian terkait. Dewan ini bertanggung jawab untuk membuat rencana rekonstruksi dan mengawasi pelaksanaan oleh Biro. Biro bertugas melaksanakan rencana dan mengajukan usulan kepada Dewan. Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi dibentuk di setiap provinsi untuk mengatur dan mengawasi pekerjaan cabang Biro di daerahnya. Rekonstruksi nasional bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi anggota dan mantan anggota angkatan bersenjata yang belum mendapatkan pekerjaan di masyarakat.

(-)

(-)