Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 12/1951 · PP No. 12 Tahun 1951 · PP Nomor 12 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1950Tanggal Penetapan:10 Februari 1951
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1950
Tanggal Penetapan10 Februari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1950

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pejuang kemerdekaan nasional yang belum memiliki pekerjaan tetap untuk berkontribusi dalam pembangunan Indonesia. Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional dibentuk untuk mengatur dan melaksanakan rencana rekonstruksi nasional. Dewan ini terdiri dari beberapa menteri dan bertanggung jawab kepada Dewan Menteri. Biro Rekonstruksi Nasional bertugas melaksanakan rencana dan putusan Dewan serta mengajukan usulan terkait rekonstruksi. Rekonstruksi nasional mencakup penciptaan lapangan kerja bagi bekas anggota angkatan perang dan badan perjuangan bersenjata. Biaya rekonstruksi dibebankan kepada anggaran negara melalui kementerian terkait.

(-)

(-)