di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 12/1951 · PP No. 12 Tahun 1951 · PP Nomor 12 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pejuang kemerdekaan nasional yang belum memiliki pekerjaan tetap untuk berkontribusi dalam pembangunan Indonesia. Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional dibentuk untuk mengatur dan melaksanakan rencana rekonstruksi nasional. Dewan ini terdiri dari beberapa menteri dan bertanggung jawab kepada Dewan Menteri. Biro Rekonstruksi Nasional bertugas melaksanakan rencana dan putusan Dewan serta mengajukan usulan terkait rekonstruksi. Rekonstruksi nasional mencakup penciptaan lapangan kerja bagi bekas anggota angkatan perang dan badan perjuangan bersenjata. Biaya rekonstruksi dibebankan kepada anggaran negara melalui kementerian terkait.