Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954 tentang Urusan Rekonstruksi Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 16/1954 · PP No. 16 Tahun 1954 · PP Nomor 16 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1953Tanggal Penetapan:27 Februari 1954
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUrusan Rekonstruksi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1953
Tanggal Penetapan27 Februari 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 tentang susunan dan tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional (Lembaran Negara 1952 No. 3) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah berkeinginan mempercepat penyelesaian masalah bekas pejuang bersenjata dengan mengarahkan penyelesaian tersebut kepada pembangunan dan kesejahteraan negara. Organisasi rekonstruksi yang ada dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kesadaran masyarakat, sehingga perlu diubah agar lebih berfokus pada daerah.

Ketentuan Substansial
Urusan rekonstruksi nasional diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri dengan pembentukan Biro Rekonstruksi Nasional di bawah kementerian tersebut. Cabang dan anak cabang biro dapat didirikan di setiap provinsi dan daerah lain, dan dapat dihapuskan jika dianggap perlu. Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Daerah dan bertugas mengatur serta mengawasi usaha rekonstruksi di daerahnya. Rekonstruksi nasional bertujuan membuka jalan bagi bekas pejuang bersenjata untuk mendapatkan mata pencaharian yang layak, dengan fokus pada transmigrasi dan pendidikan kejuruan.

1. Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Dewan Rekonstruksi Nasional ditiadakan dan tugas serta kekuasaannya beralih kepada Menteri Dalam Negeri. 2. Biro Rekonstruksi Nasional menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri. 3. Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional dapat dihapuskan oleh Menteri Dalam Negeri. 4. Cabang dan Anak Cabang yang tidak dihapuskan menjadi bagian dari Kantor Kepala Daerah.

(-)