di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954 tentang Urusan Rekonstruksi Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 16/1954 · PP No. 16 Tahun 1954 · PP Nomor 16 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah berkeinginan mempercepat penyelesaian masalah bekas pejuang bersenjata dengan mengarahkan penyelesaian tersebut kepada pembangunan dan kesejahteraan negara. Organisasi rekonstruksi yang ada dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kesadaran masyarakat, sehingga perlu diubah agar lebih berfokus pada daerah.
Ketentuan Substansial
Urusan rekonstruksi nasional diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri dengan pembentukan Biro Rekonstruksi Nasional di bawah kementerian tersebut. Cabang dan anak cabang biro dapat didirikan di setiap provinsi dan daerah lain, dan dapat dihapuskan jika dianggap perlu. Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Daerah dan bertugas mengatur serta mengawasi usaha rekonstruksi di daerahnya. Rekonstruksi nasional bertujuan membuka jalan bagi bekas pejuang bersenjata untuk mendapatkan mata pencaharian yang layak, dengan fokus pada transmigrasi dan pendidikan kejuruan.